Dinas Perkebunan Kabupaten Way Kanan
terbentuk Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan
Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Way Kanan dan
Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 36 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perkebunan Kabupaten Way Kanan